Banjarbarupost.id, BANJARMASIN, – Kasus hukum yang menjerat Tiktoker asal Kalsel Malisa kembali jadi sorotan publik.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira Dwi Purbasari membacakan tuntutan pidana terhadap Malisa, yang diduga telah mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Ia menerangkan dalam persidangan, kasus ini bermula dari unggahan Malisa pada akun TikTok miliknya, yang mengedit foto milik Ramlah, seorang pelaku usaha kuliner di Banjarmasin.
“Foto tersebut diposting dengan tambahan narasi yang diduga mengaitkan Ramlah dengan praktik investasi bodong,” ucapnya.
Unggahan itu sempat viral, bahkan menyinggung soal testimoni keuntungan hingga miliaran rupiah.
Ia bilang, menurut keterangan Ahli Bahasa, Dr. Titik Wijanarti, S.S, M.A. menjelaskan bahwa kalimat “Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” dengan caption Hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.
Kata dia, postingan itu mengandung unsur menyerang kehormatan seseorang karena telah menyampaikan informasi kepada orang banyak (pemirsa) tentang adanya seorang yang terlibat pada sebuah aktivitas negative dan merugikan orang lain, yaitu investasi bodong.
Selain itu, berdasarkan keterangan Ahli ITE, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH, SHFI menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa upload capture foto saksi Ramlah postingan di akun Instagram @kalseltoday ditambahkan kata-kata/tulisan di Tiktok dengan pengaturan untuk public, adalah bukti kesengajaan karena untuk melakukan upload di Media social Tiktok harus login terlebih dahulu dengan memasukan email atau nomor telephone disertai kata sandi yang sifatnya rahasia.
“Perbuatan terdakwa jelas dilakukan dengan sengaja, sebab untuk mengunggah konten di TikTok harus melalui login akun pribadi. Ini menunjukkan kesadaran penuh terdakwa,” ujarnya.
Atas dasar itu, JPU menuntut Malisa dengan hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Malisa dari Kantor Hukum Henny, Sinta SH MH menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis pekan depan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 21.49 Wita, saksi Ramlah yang sedang berada di rumahnya di Banjarmasin Timur diberitahu oleh saksi Latifah melalui aplikasi WhatsApp (WA), yakni sebuah kiriman capture dan link kiriman dari Tiktok milik terdakwa Malisa.
Scrensoot itu berupa foto saksi Ramlah yang diedit oleh terdakwa dalam akun tiktok terdakwa adalah merupakan foto endorse saksi Ramlah yang pergunakan dalam akun instragran @kalseltoday untuk promosi produk jualan makanan saksi Ramlah yaitu basreng dan menawarkan giveaway umroh pada tanggal 23 Maret 2024 dengan tulisan “VIRAL, wanita inisial R didatangi netizen karna mereka butuh kepastian. Apakah Rp.30.000 bisa dapat UMROH GRATIS?.
Dimana giveaway tersebut telah mendapatkan pemenangnya bernama RAMISAH dan telah diserahkan kepada RAMISAH pada tanggal 02 April 2024 serta Umroh tersebut dilaksanakan RAMISAH pada tanggal 13 April 2024, yang kemudian foto endorse tersebut diedit oleh terdakwa dengan menambahkan tulisan.
“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi Rp1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak),” isinya.
Lalu dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK milik terdakwa dengan ditambahkan caption/keterangan pada kirimannya tersebut yaitu “Hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong” (Hanyut (terbuai) sekali dayang nya bungkam bagaimana ceritanya#fypviral #investasibodong). (Bjbpostid-pmw)












